Thursday, May 3, 2018

KONSERVASI GEDUNG OLVEH

Related image

GEDUNG OLVEH (Onderlinge Levensverzekering Van Eigen Hulp)

Lokasi             : Jl. Jembatan Batu no. 50 Pinangsia, Jakarta Barat
Dibangun       : 1921
Arsitek            : CP Wolff Schoemaker

Fungsi Awal               : Kantor Perusahaan Asuransi Jiwa
Fungsi Sekarang       : Semasa CafĂ© & Shop (lantai 3)
                                     Sarasvati Art Communication & Publication (lantai 1 dan 2)

Langgam Arsitektur : Art-Deco



Image result for gedung olveh sebelum
Gedung OLVEH di masa kejayaannya (Dok. JOTRC)

OLVEH sebelum revitalisasi
Gedung OLVEH sebelum dikonservasi. (Dok. JOTRC)

Gedung OLVEH setelah dikonservasi.

Sejarah Gedung OLVEH
Gedung ini terletak di Jalan Jembatan Batu No. 50, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi gedung ini berada di seberang selatan Stasiun Jakarta Kota, atau di seberang selatan Halte Busway Jakarta Kota.
Nama gedung OLVEH merupakan singkatan dari Onderlinge Levensverzekering Van Eigen Hulp (Mutual Life Assurance Society Personal Assistance), yaitu salah satu perusahaan asuransi jiwa yang ada di Hindia Belanda pada masa itu.
Perjalanan gedung OLVEH ini berlangsung hingga 40 tahun lamanya, dan berakhir ketika dilakukan nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda di mana perusahaan-perusahaan milik Belanda yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik perorangan warga negara Belanda, badan hukum yang modalnya berasal dari perorangan dan berada di wilayah Republik Indonesia dapat dikenakan nasionalisasi.
Keberlakuan UU tersebut juga berimbas pada perusahaan asuransi Belanda yang berada di Hindia Belanda. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi menyebutkan ada 9 perusahan pertanggungan jiwa milik Belanda yang terkena nasionalisasi, salah satunya adalah De Olveh van 1879 ini.
Sejak itu gedung OLVEH ini, berubah status kepemilikannya menjadi milik PT Asuransi Jiwasraya. Karena itu pula, kemudian gedung OLVEH ini juga dikenal dengan nama gedung Jiwasraya. Tapi entah kenapa kemudian setelah menjadi milik Jiwasraya, dalam perjalanannya gedung ini malah sempat mangkrak dan terbengkelai sekian tahun lamanya. Hal ini menyebabkan bangunan gedung tersebut menjadi rusak.
Sebelum bertambah parah karena terjadi pembiaran oleh pemiliknya, PT Pembangunan Kota Tua Jakarta atau Jakarta Old Town Revitalization Corporation (JOTRC) memasukan gedung OLVEH ini ke dalam deretan gedung tua yang akan direnovasi olehnya.
Kini, gedung OLVEH terlihat kokoh, megah dan cantik kembali setelah selesai direvitalisasi oleh JOTRC. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti pada 17 Maret 2016. Gedung ini direncanakan akan difungsikan sebagai kantor dan workhsop industri kreatif. Di bawah pengelolaan Sarasvati Art Communication and Publication, gedung tua ini diharapkan bisa menjadi tempat berkumpulnya komunitas industri kreatif atau bisa juga disewakan untuk kegiatan diskusi, pemutaran film, seni, desain, dan aktivitas terkait.





Reference :
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160403162955-269-121364/olveh-dan-jeniusnya-schoemaker
https://silviagalikano.com/2016/04/09/alasan-di-bali-bata-telanjang-gedung-olveh/
http://kekunaan.blogspot.co.id/2016/05/gedung-olveh-jakarta.html


Tuesday, January 16, 2018

KRITIK ARSITEKTUR : PENATAAN ULANG LAHAN PARKIR PADA KAMPUS E UNIVERSITAS GUNDARMA

Kebutuhan hidup yang semakin meningkat, lahan parkir menjadi salah satu yang tidak bisa lepas dari kebutuhan manusia terutama di tempat yang bersifat publik, seperti kampus, kantor, komersil, dll. Dalam kehidupan sehari-hari parkir sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi. Sering kita melihat kendaraan parkir di ruas-ruas jalan maupun di gedung-gedung parkir. Di antara area-area parkir itu masih banyak diantaranya yang belum memenuhi kriteria atau standar, sehingga kerap kali menyebabkan masalah. Pengoptimalan lahan parkir tidak hanya dalam pemenuhan kapasitas kendaraan, namun juga dalam hal kenyamanan dan keamanan.

Image result for kampus e gunadarma
Gambar 1 Kampus E Universitas Gunadarma
Sumber :  http://uraizakiah.blogspot.co.id/

Kampus E Universitas Gunadarma juga tidak luput dari permasalahan lahan parkir. Semakin meningkatnya kebutuhan lahan parkir disebabkan oleh semakin meningkatnya jumlah mahasiswa setiap tahunnya, dengan total mahasiswa yang terdaftar sebanyak lebih dari 70.000 mahasiswa di tahun 2016 untuk kampus Depok. Dari masalah utama ini makan muncul pula beberapa masalah lain, yakni kebutuhan lahan parkir yang semakin tinggi.
Pada kampus E Universitas Gunadarma terdapat beberapa titik parkir. Untuk parkir mobil terletak di bagian depan bangunan atau di sisi Selatan site dan di sisi Barat site yang bersebelahan dengan plaza. Kapasitas parkir pada area ini mampu menampung jumlah kendaraan mobil sebanyak 75 mobil, dan tentu hal ini tidak memenuhi kebutuhan lahan parkir apabila melihat jumlah mahasiswa yang begitu banyak.

Gambar 2 Letak Titik Parkir Mobil
Sumber : http://www.google.co.id/maps/

Letak kedua titik parkir mobil ini bisa dikatakan kurang tepat. Untuk lahan parkir di bagian Selatan bangunan sebenarnya tidak salah, hanya saja ukurannya yang cukup besar membuat fasad bangunan cukup terhalangi, kemudian lahan parkir di bagian Selatan ini memiliki kapasitas yang lebih banyak dibandingkan dengan bagian Barat, sehingga menjadikannya lahan parkir mobil utama. Karena area ini merupakan lahan parkir mobil yang utama mengakibatkan banyaknya aktifitas yang terjadi di area ini, sehingga kerap kali terjadi penumpukan baik kendaraan maupun manusia terutama pada jam-jam sibuk yakni pada jam 10.00-13.00 dan jam 15.00-17.00.
Sedangkan lahan parkir mobil pada sisi Barat diletakkan terlalu berdempetan dengan akses masuk menuju plaza, sehingga mahasiswa sering merasa kesulitan untuk masuk ke dalam plaza apabila area parkir sedang padat karena terhalang oleh mobil-mobil yang parkir.

Image result for kampus e gunadarma
Gambar 3 Parkir Mobil Kampus E Universitas Gunadarma
Sumber : http://ugpedia.gunadarma.ac.id

Untuk titik lahan parkir motor juga dibagi di dua area, yakni bagian Timur yang di khususkan untuk parkir motor karyawan dan dosen. Lahan parkir lainnya diletakan di sisi Utara, pada area ini lahan parkir dibagi menjadi dua, ada yang menggunakan gedung parkir dan lahan parkir biasa.

Gambar 4 Letak Titik Parkir Motor
Sumber : http://www.google.co.id/maps/

Pada area parkir di bagian Timur tidak ditemukannya permasalahan yang berarti, baik dari segi kapasitas dan kenyamanan, area parkir ini juga dekat dengan gedung-gedung administrasi dan karyawan sehingga mudah diakses. Namun untuk area parkir di bagian Utara terdapat beberapa masalah, terutama mengenai kapasitas parkir, baik pada gedung parkir maupun lahan parkir yang terletak di bawah. Gedung parkir yang ada di kampus E Universitas Gunadarma saat ini mampu menampung sebanyak 550 sepeda motor, namun ternyata pada saat-saat tertentu dimana intensitas mahasiswa sedang banyak-banyaknya, seringkali terjadi penumpukkan motor pada area ini. Di mana motor sudah tidak diparkir di area yang disediakan, melainkan parkir di area-area tertentu yang sering menghalangi sirkulasi manusia, bahkan menghalangi sirkulasi motor di gedung parkir sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengurangi kebebasan bergerak di gedung parkir itu. Adapun dampak yang dihasilkan adalah berkurangnya kebebasan bergerak dan penumpukan kendaraan pada titik-titik tertentu karena kendaraan tidak bisa bergerak bebas sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama apabila ingin masuk atau keluar dari gedung parkir.

Image result for kampus e gunadarma
Gambar 5 Gedung Parkir Motor Kampus E Universitas Gunadarma
Sumber : http://akumaruzahid.blogspot.com

Dari isu-isu yang sudah dijelaskan diatas menjadi latar belakang penataan ulang area parkir yang sedang direncanakan oleh pihak Universitas Gunadarma, dan sudah masuk dalam tahap perancangan awal. Adapun solusi yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan adalah dengan tidak mencampur area parkir dengan area beraktivitas mahasiswa sehingga tidak menimbulkan crossing antara kendaraan dan manusia. Pemisahan tersebut dapat dilakukan dengan membuat platform untuk memisahkan zona parkir dan zona mahasiswa secara vertikal, di samping dapat memisahkan aktivitas parkir dan aktivitas perkuliahan juga dapat menambah kapasitas parkir pada kampus E Universitas Gunadarma. Diharapkan rancangan penataan ulang yang sedang direncanakan pada area parkir kampus E Universitas Gunadarma dapat memberikan solusi atas segala permasalahan dan dapat dinikmati dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Thursday, January 26, 2017

REKLAMASI TELUK JAKARTA


Selayaknya pembangunan di kota-kota maju di dunia, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta  juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak yang setuju dan yang tidak setuju memiliki data dan pembelaan masing-masing.

Kubu pro terdiri atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pendukung setianya. Sedangkan kubu kontra terdiri dari para aktivis lingkungan, nelayan, Bu Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, sejarawan, budayawan, pakar tata kota, pengamat, dan orang-orang yang selama ini berseberangan dengan Ahok.

https://goo.gl/TP0oZU
Dua pendapat tersebut sama-sama memiliki dasar yang kuat, informasi tersebut bisa kita peroleh dari jurnal-jurnal ilmiah dan hasil penelitian berpuluh tahun yang lalu. Pendapat pertama mencontoh kesuksesan Belanda mereklamasi Rotterdam untuk menahan banjir serta proyek-proyek reklamasi lainnya di belahan dunia lain. Pendapat ini diperkuat dengan kunjungan kerja serta penandatanganan kerja sama bisnis Ahok dengan walikota Rotterdam.

Sementara pendapat kedua diakui oleh beberapa pakar dengan latar belakang pendidikan dan profesi terkait. Mereka lantang bersuara bahwa Indonesia, termasuk Jakarta dengan Kepulauan Seribu-nya, adalah negara kepulauan bukan negara-negara seperti yang dianalogikan oleh kubu pro reklamasi. Indonesia memiliki ciri khas alam dan budaya tersendiri yang tak bisa semena-mena digantikan dengan wajah glamor dan megah hasil impor dari negara lain.

Beberapa aktivis lingkungan, seperti Mbak Melanie Subono dengan tagar #JKTenggelem nya, dan para nelayan mempertanyakan urgensi serta kejelasan hukum proyek tersebut. Sebab, masyarakat Jakarta tidak pernah dilibatkan dalam proyek reklamasi dan hanya menerima jadinya saja tanpa tahu bagaimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dibuat dan disahkan.

Masuk akal apabila Jakarta membutuhkan tanggul raksasa, tetapi mereka mempertanyakan proyek reklamasi belasan pulau yang konon tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat.

Di media sosial, amat mudah menemukan perdebatan kubu pro dan kotra reklamasi. Sebagian dihiasi dengan jargon-jargon yang membuat bulu kuduk siapa pun berdiri, seperti “Jika tak direklamasi, Jakarta akan tenggelam dalam beberapa tahun ke depan” atau “Lebih baik menyingkirkan segelintir manusia, hewan, dan tanaman langka demi kebaikan jutaan warga Jakarta”.


Alih-alih memperilhatkan rasa cinta terhadap kota kelahiran dan kota tempat hidup, kedua kubu malah terjebak dalam drama perdebatan tak berujung. Tentu lebih baik apabila mereka mau saling bertukar pendapat satu sama lain, hingga tercapai mufakat antara kedua belah pihak.





References :

Monday, April 11, 2016

WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.



Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut.
·         Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
·         Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
·         Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
Fungsi Wawasan Nusantara


Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum, Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut

·        Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
·        Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 

Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut

·         Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·       Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Latar Belakang Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut

Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
·     Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
·         Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
·         Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 

Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa

Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia 




References

LIRIK LAGU DAERAH NUSANTARA

SURILANG JOT-NJOTAN 
Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta / Betawi 

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Ada hujan rintik perlahan (surilang jot-njotan)
Rahmat Tuhan semesta alam (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Kagak gune cantik rupawan aduh sayang
Kagak gune cantik rupawan eh sayang aduh sayang
Kalo kagak suka sembahyang

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Burung elang di pinggir jalan (surilang jot-njotan)
Dideketin eh malah terbang (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Sie-sie puasa sebulan aduh sayang
Sie-sie puasa sebulan eh sayang aduh sayang
Kalo cuma ngomongin orang

Pantun ini ya tuan pantun nasehat
Didengerin ya nona buat dijalanin
Kalau sebel en kesel (en sebel eh kesel)
Maapin aje (eh biarin aje)
Pahalenye eh buat kite sendiri

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Kue cubit di atas nampan (surilang jot-njotan)
Jadi sehat kalo dimakan (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Tiada gune uang disimpan aduh sayang
Tiada gune uang disimpan eh sayang aduh sayang
Kalo zakat enggak dibayarkan

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Baek ati ente lakuin (surilang jot-njotan)
Kagak rugi aye jaminin (surilang jot-njotan)
eh sayang disayang
Naek haji niatin aduh sayang
Naek aji kite niatin eh sayang aduh sayang
Haji mabrur kite dambain.


JALI-JALI 
Lagu Daerah Nusantara Provinsi DKI Jakarta  

Ini dia si jali-jali
lagunya enak lagunya enak merdu sekali
capek sedikit tidak perduli sayang
asalkan tuan asalkan tuan senang di hati

palinglah enak si mangga udang
hei sayang disayang pohonnya tinggi pohonnya tinggi buahnya jarang
palinglah enak si orang bujang sayang
kemana pergi kemana pergi tiada yang m’larang

disana gunung disini gunung
hei sayang disayang ditengah tengah ditengah tengah kembang melati
disana bingung disini bingung sayang
samalah sama samalah sama menaruh hati

jalilah jali dari cikini sayang
jali-jali dari cikini jalilah jali sampai disini


ANGIN MAMIRI 
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Makassar / Ujung Pandang / Sulawesi

Angin mamari ku pasang
Pitujui tongtongana
Tusarua takkan lupa
Eaule na mangu rangi
Tutenaya, tutenaya parisina

Batumi angin mamiri
Angin ngerang dingin-dingin
Nama lonta sari kuku
Eaule na mangu rangi
Matolorang, matolorang jenemato

YAMKO RAMBE YAMKO 
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Papua / Irian Jaya

Hee yamko rambe yamko aronawa kombe
Hee yamko rambe yamko aronawa kombe

Teemi nokibe kubano ko bombe ko
Yuma no bungo awe ade
Teemi nokibe kubano ko bombe ko
Yuma no bungo awe ade

Hongke hongke hongke riro
Hongke jombe jombe riro
Hongke hongke hongke riro
Hongke jombe jombe riro.


AYO MAMA
Lagu Daerah Nusantara Provinsi Maluku / Ambon  

ayam hitam telurnya putih
mencari makan di pinggir kali
sinyo hitam giginya putih
kalau ketawa manis sekali

ayo mama, jangan mama marah beta
dia cuma cuma pegang beta
ayo mama, jangan mama marah beta
lah orang muda punya biasa
Pepaya mangga Pisang Jambu

Pepaya mangga pisang jambu
Dibawa dari pasar minggu
Disana banyak penjualnya
Dikota banyak pembelinya

Papaya buah yang berguna
Bentuknya sangat sederhana
Pasanya manis tidak kalah
Membikin badan sehat segar

Pepaya jeruk jambu
Rambutan duren duku dll nya
Marilah mari kawan
Kawan semua
Membeli buah buahan

Papaya makanan rakyat
Karena sangat bermanfaat
Harganya juga tak mengikat
Setalen tuan boleh angkat.



References
http://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/02/kumpulan-lengkap-lagu-lagu-daerah.html

Thursday, March 17, 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : HAK ASASI MANUSIA


A. Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)

Sejarah asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun 1789 munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa tunggal negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang artinya hak manusia didalam bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen Rechten”dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah “Hak-hak Asasi Manusia”.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.


B. Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”


C. Macam-Macam HAM

Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
1.      Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
2.      Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
4.      Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5.      Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
6.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.


D. Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia

1.      Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.

2.      Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
a.     Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
b.     Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
c.     Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
d.     Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
e.     Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
f.        Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.


E. Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia

Dasar hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum internasional dan nasional.
1.      Dasar hukum internasional
a.     Ada banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum internasional pendidikanHAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang terutama adalah:
Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
b.     Konvensi hak-hak anak(20 november 1989)
c.     Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember 1979.
d.     Konvensi tentang hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e.     Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember 1965.

2.      Dasar hukum Nasional
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.     Pancasila sebagai landasan idiil
b.     UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.     UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d.     UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.     Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.        UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1.      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.


F. Pelaksanaan HAM

Disamping hak asasi ada juga kewajiban asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus dijalankan kewajiban setelah itu baru menuntut hak. Hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak, karena kemutlakan berarti melanggar hak asasi orang lain. Bila pelaksanaan kewajiban asasi dan hak asasi tidak sesuai prosedur maka akan menyebabkan timbulnya konflik. Disamping hak asasi ada juga kewajiban asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus dijalankan kewajiban setelah itu baru menuntut hak. Hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak, karena kemutlakan berarti melanggar hak asasi orang lain. Bila pelaksanaan kewajiban asasi dan hak asasi tidak sesuai prosedur maka akan menyebabkan timbulnya konflik.




Reference: