A. Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)
Sejarah
asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak
pertama kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna
Charta).Dalam Magna Charta dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang
dan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
Perkembangan
berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi
pada abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi
manusia tersebut.Tahun 1789 munculnya revolusi perancis yang
bertujuan untuk membebasakan warga negara perancis dari kekangan kekuasaan
mutlak dari seorang penguasa tunggal negara(absolute monarchie) di perancis
pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang
artinya hak manusia didalam bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen
Rechten”dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau
dikenal dengan istilah “Hak-hak Asasi Manusia”.
Dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai
warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM
(Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
dilahirkan dan berlaku seumur hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan
pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
C. Macam-Macam HAM
Hak-hak
asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
1. Hak-hak pribadi (personal
Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
2. Hak-hak ekonomi (property
right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of
legal Equality).
4. Hak-hak asasi politik
(Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5. Hak-hak asasi sosial dan
budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
6. Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura
rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
D. Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
1. Tujuan umum pendidikan Hak
asasi manusia
Berdasarkan
temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan,
meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan
nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga
dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup
dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi
pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
2. Tujuan khusus pendidikan Hak
Asasi Manusia adalah;
a. Diseminasi dan sosialisasi
nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat
mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
b. Meningkatkan peran serta dan
pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
c. Mengembangkan berbagai model
pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
d. Melestarikan berbagai nilai
HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga
semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
e. Menunjukkan dan menerapkan
berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
f.
Pendidikan
HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non
diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik
warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan
mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi
dan pengembangan masyarakat warga.
E. Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia
Dasar
hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum
internasional dan nasional.
1. Dasar hukum internasional
a. Ada banyak instrumen
internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk deklarasi, konvensi dan dan
kovenan yang menjadi dasar hukum internasional pendidikanHAM.Dari sekian
instrumen tersebut, yang terutama adalah:
Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
b. Konvensi hak-hak anak(20
november 1989)
c. Konvensi mengenai penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember 1979.
d. Konvensi tentang hak-yhak
politik wanita 20 desember 1952.
e. Konvensi internasional
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember 1965.
2. Dasar hukum Nasional
Dasar
hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a. Pancasila sebagai landasan
idiil
b. UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
c. UUD No. 7 tahun 1984 tentang
pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap
wanita,24 juli 1984.
d. UU No. 39/1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
e. Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998
tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.
UU
pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama.
2. Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil.
F. Pelaksanaan HAM
Disamping
hak asasi ada juga kewajiban asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus
dijalankan kewajiban setelah itu baru menuntut hak. Hak asasi tidak dapat
dituntut secara mutlak, karena kemutlakan berarti melanggar hak asasi orang
lain. Bila pelaksanaan kewajiban asasi dan hak asasi tidak sesuai prosedur maka
akan menyebabkan timbulnya konflik. Disamping hak asasi ada juga kewajiban
asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus dijalankan kewajiban setelah itu
baru menuntut hak. Hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak, karena
kemutlakan berarti melanggar hak asasi orang lain. Bila pelaksanaan
kewajiban asasi dan hak asasi tidak sesuai prosedur maka akan menyebabkan
timbulnya konflik.
Reference:
No comments:
Post a Comment