Thursday, March 17, 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : HAK ASASI MANUSIA


A. Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)

Sejarah asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun 1789 munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa tunggal negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang artinya hak manusia didalam bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen Rechten”dalam bahasa belanda dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah “Hak-hak Asasi Manusia”.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.


B. Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”


C. Macam-Macam HAM

Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
1.      Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
2.      Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
4.      Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5.      Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
6.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.


D. Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia

1.      Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.

2.      Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
a.     Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
b.     Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
c.     Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
d.     Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
e.     Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
f.        Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.


E. Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia

Dasar hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum internasional dan nasional.
1.      Dasar hukum internasional
a.     Ada banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum internasional pendidikanHAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang terutama adalah:
Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
b.     Konvensi hak-hak anak(20 november 1989)
c.     Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember 1979.
d.     Konvensi tentang hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e.     Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember 1965.

2.      Dasar hukum Nasional
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a.     Pancasila sebagai landasan idiil
b.     UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c.     UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d.     UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e.     Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f.        UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1.      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.


F. Pelaksanaan HAM

Disamping hak asasi ada juga kewajiban asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus dijalankan kewajiban setelah itu baru menuntut hak. Hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak, karena kemutlakan berarti melanggar hak asasi orang lain. Bila pelaksanaan kewajiban asasi dan hak asasi tidak sesuai prosedur maka akan menyebabkan timbulnya konflik. Disamping hak asasi ada juga kewajiban asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus dijalankan kewajiban setelah itu baru menuntut hak. Hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak, karena kemutlakan berarti melanggar hak asasi orang lain. Bila pelaksanaan kewajiban asasi dan hak asasi tidak sesuai prosedur maka akan menyebabkan timbulnya konflik.




Reference:

No comments:

Post a Comment