DEFINISI DAN MAKNA KEADILAN
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata
"adil" yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak
kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Beberapa pendapat
pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Dari
beberapa definisi dapat disimpulkan bahwapengertian keadilan adalah semua
hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia,
keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai
dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih
kasih melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan
kewajibannya.
KEADILAN
SOSIAL
Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa
cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran
yang merata.
MACAM
– MACAM KEADILAN
a).
Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau
buruk masing-masing individu
b). Keadilan
sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur
itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
c). Keadilan
legal (keadilan moral)
terwujud
bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut
kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya
menurut sifat dasarnya yang paling cocok
d). Keadilan
distributif
terwujud
apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh,
sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
e). Keadilan
komutatif
terwujud
apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan
pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna
keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn
publik.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau
perbuatan.
Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan:
“sila keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
“sila keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan.”
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan
pengalaman pancasila (ekaprasetia pancakarsa) sicantumkan ketentuan sebagai
berikut:
“dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
“dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1)
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhaclap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan bersama
2) Sikap adil terhaclap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahleraan bersama
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya.
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Didalam buku Black’s Law
Dictionary yang dikutip oleh Tunggal dijelaskan satu definisi hukum dari
kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan
dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain,
dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua
cara-cara mendadak, tipu daya (trick),
kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak
jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
PERHITUNGAN
(HISAB)
- Perhitungan
(Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia
hidup apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal
perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan
pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
- Sedangkan
perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah
dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun
perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan
kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan –
perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
ARTI
PEMBALASAN
Pembalasan
teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa
pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori
ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori
absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang
telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan
karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan
menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
REFERENSI:
No comments:
Post a Comment